24 Januari 2012

Jembatan Ambruk!....

Share
Hampir setahun sudah sejak jembatan ini rusak, tidak ada yang berubah termasuk semangat warga Pengarasan yang membuat jembatan tersebut agar tetap bias dilewati. Tidak pernah ada perhatian dari Pemerintah yang memang sudah tidak bisa diharapkan lagi. Dengan semangat gotong-royong jembatan darurat-pun dibuat agar semua warga Pengarasan tidak terganggu aktifitasnya.

Jembatan darurat bukan tanpa resiko, disaat hujan deras mengguyur di hulu sungai, ancaman banjir siap menghanyutkan jembatan yang dibuat sangat sederhana dari batang-batang kayu yang dirangkai membentuk jembatan. Apabila jembatan hanyut praktis terputuslah Pengaraan dari dunia luar dan hanya bisa melewati sungai dengan berjalan kaki untuk kemudian meneruskan dengan angkutan lain, itupun kalau di seberang sungai kebetulan ada angkutannya.

Kabupaten brebes dengan predikat Kabupaten “miskin” karena sebagian besar dana pembangunannya dari APBN (APBD sangat kecil) tentu akan sangat kesulitan membangun jembatan “kecil” ini, karena di samping prilaku korup dan pilih kasih mengenai proyek pembangunan pasti Pemda juga akan susah meminta anggaran lewat DPR pusat yang sedang sibuk membeli Kursi Mewah, Obat Kuat, Kalender dan Tolilet Mewah.


Cara politis sebenarnya menjadi harapan warga Pengarasan yang mempunyai wakil di DPRD. Tapi sejak meninggalnya Almarhum Bpk, Muhadjir, wakil rakyat yang ada seperti tidak bisa apa-apa entah karena memang tidak mampu, bukan bidangnya atau memang tidak mau tahu?. Yang jelas sampai tahun anggaran bergulir di 2012 tak pernah ada kepastian kapan jembatan ini akan dibangun kembali.
Tapi menunggu keputusan politis pasti akan sangat lama mengingat tahun anggaran baru saja berjalan, bahkan mungkin harus menunggu sampai akhir tahun jembatan ini akan dibangun, kalau tidak berarti harus menunggu tahun 2013 atau 2014 sekalian untuk menaikan citra para Calon Wakil Rakyat dalam Pemilu 2014.

Ambruknya jembatan ini sebenarnya bisa digolongkan bencana alam sehingga bisa digunakan dana taktis penanggulangan bencana alam yang digelontorkan tiap tahun lewat APBN. Tapi sebagai rakyat kita memang tidak tahu apakan dana tersebut pernah ada atau ada tapi habis dijarah para koruptor dengan laporan “Bencana Alam Palsu” untuk mengalirkan dana yang ada setiap tahunnya ke kantong pribadi. Hanya Tuhan yang Maha Tahu.....

Jembatan yang terputus juga berdampak langsung pada pemeliharaan jalan menuju Desa Pengarasan yang semakin hari semakin rusak. Dengan tidak adanya jembatan sepertinya kondisi jalan akan semakin terbengkalai tanpa pemeliharaan atau perbaikan yang memadai. Kini warga Pengarasan cuma bisa berharap sekaligus pasrah pada suara-suara dan bantuan dari orang yang biasanya berteriak lantang Atas Nama Wakil Rakyat dan itu mungkin harus menunggu momen Pemilu untuk bergerak dan memenuhi janjinya pada Rakyat sekaligus Menebar Pesona agar dipilih kembali......

12 Januari 2012

Fungsi dan Kegunaan E-KTP

Share

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *);
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

sumber : www.e-ktp.com

11 Januari 2012

Apa dan Mengapa e-KTP?

Share
Apa itu e-KTP?,

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)